Pemprov DKI Perkuat Kebijakan Lingkungan Berbasis Data
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) terus memperkuat penanganan persoalan lingkungan secara menyeluruh. Tidak hanya dari sisi teknis, perubahan perilaku masyarakat kini menjadi fokus utama dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah dan pencemaran udara di perkotaan.
"Dokumen ini penting sebagai alat edukasi publik,"
Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) penetapan isu prioritas penyusunan dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) tahun 2026, yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, praktisi, dan pegiat lingkungan.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel) Jakarta Pusat, Joko Sarjono mengatakan, persoalan sampah di Jakarta masih menjadi tantangan serius. Dengan produksi sampah mencapai sekitar 7.800 ton per hari, upaya pengurangan dari sumber dinilai masih perlu diperkuat.
Dinas LH DKI Pertegas Komitmen Pengurangan Sampah dari Sumber“Penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, gerakan pemilahan sampah dari sumber harus terus dimasifkan, terutama untuk sampah organik yang jumlahnya paling dominan,” ujarnya, Selasa (14/4).
Selain sampah, isu kualitas udara juga menjadi perhatian utama karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Joko mendorong adanya perubahan kebiasaan, termasuk beralih ke transportasi publik dan moda ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya kolektif memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Ia juga berharap dokumen SLHD dapat dipublikasikan secara luas agar masyarakat memahami kondisi lingkungan secara nyata dan terdorong untuk ikut terlibat dalam perbaikannya.
“Dokumen ini penting sebagai alat edukasi publik, agar kesadaran dan partisipasi masyarakat semakin meningkat,” katanya.
Dari sisi penyusunan, Tim Ahli SLHD dari Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta, Farha Widya menjelaskan, dokumen ini disusun untuk memberikan gambaran utuh kondisi lingkungan hidup sekaligus menjadi dasar kebijakan yang lebih terarah dan berbasis data.
Penentuan prioritas melalui penyebaran kuesioner ini dengan mempertimbangkan tingkat urgensi dan besarnya dampak. Hasilnya menunjukkan bahwa pengelolaan sampah dan pencemaran udara secara konsisten menjadi isu paling krusial setiap tahun.
"Prosesnya dimulai dari 12 isu lingkungan, kemudian penentuan prioritas dilakukan melalui penyebaran kuesioner hingga akhirnya ditetapkan tiga isu lingkungan prioritas teratas di wilayah Jakarta, yakni isu pengelolaan sampah, pencemaran udara akibat emisi kendaraan dan pencemaran air akibat limbah domestik dan industri," jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, laporan SLHD ini merupakan salah satu komponen dalam penilaian kinerja kepala daerah untuk memperoleh penghargaan Green Leadership (Nirwasita Tantra) dari Presiden, serta untuk memperkuat pengambilan keputusan atau kebijakan lingkungan hidup berbasis data (data-driven decision making).
Ia mengatakan, laporan ini juga untuk memperkuat basis data atau informasi lingkungan, menjadi self-evaluation bagi kebijakan dan upaya pemerintah daerah berbasis data lingkungan hidup.
“Laporan ini juga meningkatkan pemahaman pengambil kebijakan berbasis data lingkungan hidup, memperkuat sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta sebagai informasi publik tentang lingkungan dan kebijakan pemerintah daerah," ucapnya.
Ia menambahkan, penyusunan SLHD sejalan dengan visi Pemprov DKI Jakarta untuk masuk dalam jajaran 50 kota global pada 2030, yang mensyaratkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berbasis data, responsif terhadap persoalan di lapangan, serta mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat secara nyata,” tandasnya.